Hati-hati Para Orang Tua Yang Izinkan Anaknya Nyetir, Bisa Dipenjara!

para orang tua yang mengizinkan anaknya mengendarai motor sendiri

Di Indonesia banyak kita melihat anak-anak di bawah umur yang sudah diperbolehkan oleh orangtua untuk mengendarai motor sendiri (nyetir).
Padahal, aturannya sudah jelas, pengendara harus mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) dan harus sudah memenuhi syarat usia layak.

Oleh karenanya Mahasiswa FH Universitas Sahid (Usahid) Jakarta tengah mengajukan gugatan ke Mahmkamah Konstitusi tentang pelanggaran pengendara di bawah umur.

Mereka meminta agar orang tuanya diberi hukuman kurungan jika terbukti memperbolehkan anak di bawah umur mengendari kendaraan sendiri.

Perlu diketahui, peraturan ini sudah di berlaku di India.
Melansir rushlane.com, Undang-undang Kendaraan Bermotor klausul 63 (Amandemen) 2019 yang diperbaharui akhir tahun lalu itu, mempertajam semua pelanggaran lalu lintas.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel