Debt Collector Boleh Tarik Motor, Asal...


Di bisnis pembiayaan kendaraan bermotor, dikenal yang namanya juru tagih utang, debt collector, atau mata elang. Nah, orang-orang ini kerap kucing-kucingan dengan penunggak cicilan.

Bahkan, acapkali terjadi penarikan kendaraan secara paksa di jalanan karena kredit yang tak kunjung dibayarkan.

Lantas, apakah penarikan kendaraan di jalanan seperti ini legal?

Dikutip dari Merdeka.com, Rabu 11 Maret 2020, Kepala Departemen Pengawasan IKNB OJK, Bambang Budiawan mengatakan, aktivitas menarik kendaraan secara paksa di jalanan tersebut sah dilakukan apabila juru tagih utang memiliki sertifikat profesi.

" Boleh, asal ada persyaratan (sertifikat). Makanya supaya nggak ditarik bayar," kata Bambang di Perkantoran OJK, Jakarta.

Tak Ada Sertifikat? Siap-siap Dihukum
Jika penagih utang tak memiliki sertifikat tetapi melakukan tindakan, perusahaan pembiayaan wajib memberikan sanksi. Sebab, hal tersebut termasuk salah satu pelanggaran.

" Yang saya minta pertama perusahaan itu menindak. Kedua, kalau you (perusahaan) nggak menindak saya yang menindak you (perusahaan)," kata dia.

Perusahaan yang tidak memberikan sanksi kepada karyawannya akan mendapat surat peringatan dari OJK sebanyak tiga kali. Jika tidak ada perubahan untuk perbaikan, otoritas akan melakukan penutupan izin usaha atau izin pembiayaan.

" Pertama perusahaan itu harus menindak dia. itu kan aparat you. Perjanjian kerjasamanya gimana you sama si perusahaan outsourcing itu, kan ada klausul-klausul nya. Kalau nggak bener maka bisa begini, dilaksanakan lalu kita monitor. Jadi kita harus fair jangan main sruduk-sruduk saja OJK," kata dia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel