Seorang Suami di Palembang Ini Suruh Istri Berhubungan Intim dengan Pria Lain, Lalu Pria Itu Diperas


SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sepasang suami istri melakukan pemerasan dengan modus sang istri melakukan hubungan badan terhadap korban akhirnya diringkus pihak polseek Ilir Timur 1 Kota Palembang.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolsek Ilir Timur 1 Palembang, Kompol Edi Rahmat, hari ini Kamis (27/2/2020).
"Pelaku ini sudah melakukan aksinya selama 4 kali," ucapnya di depan gedung Polsek IT 1.
Identitas 3 pelaku tersebut bernama Ev (35), Ag (39), dan Rosmanidar ( 55).
Diketahui Ev bersama suaminya Ag ini merupakan sepasang suami istri yang nikah sirih dan memiliki 4 orang anak.
Dari pengakuan pelaku, otak dari kegiatan ini adalah istrinya sendiri.
"Dia sendiri yang nyuruh bukan aku," ucap Ag sambil menunjuk istri siri tersebut.
Sementara sang istri mengakui bahwa hal itu atas perintah dirinya.
Hal tersebut terpaksa dilakukannya dengan alasan kebutuhan ekonomi.
"Iya karena butuh duit, dio buruh gaji ga cukup untuk ngidupi 4 anak," ucapnya sambil menahan tangis.
Diakuinya lagi dari perbuatannya didapatkannya uang sebesar Rp2 juta 400 ribu rupiah.
Dari total keseluruhan barang perasan tersebut.
Tambahnya lagi, dirinya pun mengenal korban sudah 2 bulan namun karena korban mengajak berhubungan badan, sehingga dirinya memiliki inisiatif untuk melakukan tindakan kejahatan tersebut.
Jelasnya lagi tugas suami adalah melakukan penggerebakan terhadap dirinya sementara Rosmanidar kakak iparnya tugasnya untuk menakuti korban agar mudah merampas dan mengambil barang korban.
Menurut Kapolsek IT 1 Edi Rahmat kronologi penangkapan bemula korban melaporkan 3 tersangka tersebut ke piihaknya.
Mengetahui hal tersebut pihaknya langsung melakukan pendalaman dan pengembangan akhirnya ditemuilah satu pelaku Rosmanidar (55) yang berperan sebagai orang yang menakuti korban di salah satu Lorong di Kota Palembang.
Setelah menangkap 1 pelaku, pihaknya meminta Rosmanidar untuk mengajak pihaknya ke rumah pelaku tersebut.
Setibanya di rumah pelaku, langsung menangkap dan membawanya ke polsek hari ini.
Sementara kronologi kejadian menurut Kapolsek Edi berdasarkan penyelidikian bermula dari Evi memberitahukan kepada suami dan kakak iparnya tersebut bahwa korban meminta dirinya melakukam hubungan badan.
Setelah itu pelaku langsung membuat rencana untuk menjebak korban. Yangmana Evi menyuruh sang suami untuk datang menggerebek dirinya bersama sang kakak ipar setelah Evi masuk di salah satu hotel di Palembang.
esok harinya pelaku melakukan aksi sesuai yang telah direncanakan. Selang beberapa menit evi masuk ke kamar bersama korban 2 pelaku langsung menggerebek dan mengancam korban.
Namun saat itu korban ketakutan, akhirnya memberikan 2 cincin miliknya. Karena belum puas pelaku meminta ATM korban dan meminta Korban untuk mengambilkan uang yang ada di ATM tersebut.
Setelah mendapatkan uang pelaku kabur secara terpisah dan korban melaporkan kejahatan tersebut ke pihak kepolisian.
Kini barang yang disita pihak kepolisian sebuah handpone saat melakukan aksi dan uang tunai sebesar Rp 1 juta 350 ribu rupiah.
Diakhir wawancara Edi juga menyatakan pelaku akan dituntut dengan pasal 368 KUHPidana penjara paling lama 9 tahun.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel